






![]() | Hari ini | 28 |
![]() | Kemarin | 130 |
![]() | Minggu ini | 28 |
![]() | Minggu Kemarin | 940 |
![]() | Bulan ini | 2935 |
![]() | Bulan Kemarin | 4365 |
![]() | Semua | 110929 |
Your IP: 38.107.179.236
,
Now is: 2012-05-20 03:58

Yogyakarta (2/12/'11) Penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan, sebagai upaya hukum pasca-putusan Ajudikasi Komisi Informasi kini semakin jelas. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011). Perma 2 Tahun 2011 ini mengatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat maupun KI Provinsi.
Menurut Ketua Pengadilan TUN Yogyakarta, Liliek Eko poerwanto, S.H. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 02 Tahun 2011 pada dasarnya mempertegas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik , demikian disampaikan beliau dalam acara "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dikaitkan dengan SK KMA Nomor 144/KMAlSKl1I2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan" yang diadakan di Universitas Atmajaya Yogyakarta pada tanggal 1 Desember 2011.
Untuk mendapatkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No: 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan dapat didownload disini
Terakhir Diperbaharui (MONDAY, 05 Desember 2011 11:40)



















