






![]() | Hari ini | 28 |
![]() | Kemarin | 130 |
![]() | Minggu ini | 28 |
![]() | Minggu Kemarin | 940 |
![]() | Bulan ini | 2935 |
![]() | Bulan Kemarin | 4365 |
![]() | Semua | 110929 |
Your IP: 38.107.179.237
,
Now is: 2012-05-20 03:58
Yogyakarta, 1 Desember 2011, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengadakan sosialisasi bertema Sosialisasi Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dikaitkan Dengan Keputusan Ketua MA RI Nomor 1– 144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Acara tersebut terlaksana dengan kerjasama Program Pasca Sarjana Universitas Atmajaya Yogyakarta dengan bertempat di lantai III Gedung Pasca Sarjana Universitas Atmajaya Yogyakarta dengan peserta 100 orang yang terdiri dari para akademisi, advokat, instansi-instansi dan lembaga-lembaga yang terkait dengan tata usaha dilingkup Yogyakarta dan para hakim beserta staf PTUN Yogyakarta.
Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB itu berlangsung secara interaktif dengan dimoderatori Bapak Rony Erry Saputro, SH. dengan menampilkan dua pemateri dari internal PTUN Yogyakarta. Pemateri I Wakil Ketua PTUN Yogyakarta Ibu Bertha Sitohang, SH. menyampaikan makalah berjudul Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan pemateri II Ketua PTUN Yogyakarta Bapak Liliek Eko Poerwanto, SH menyampaikan makalah berjudul Permasalahan-Permasalahan Yang Terkait Antara Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemateri II juga memberikan makalah yang berjudul : Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut terlihat bahwa masyarakat umum khususnya instansi, praktisi dan para akademisi sangat antusias dan menyambut baik atas prakarsa dari jajaran birokrasi dan aparatur penegak hukum dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik. PTUN Yogyakarta sebagai salah satu badan peradilan di MA berusaha menerjemahkan semangat keterbukaan informasi publik ini dengan menyelenggarakan kegiatan yang bertitik tolak pada keterbukaan informasi publik. Untuk Melihat Gambar Sosialisasi Klik Disini
Terakhir Diperbaharui (THURSDAY, 22 Desember 2011 09:12)



















