






![]() | Hari ini | 35 |
![]() | Kemarin | 130 |
![]() | Minggu ini | 35 |
![]() | Minggu Kemarin | 940 |
![]() | Bulan ini | 2942 |
![]() | Bulan Kemarin | 4365 |
![]() | Semua | 110936 |
Your IP: 38.107.179.239
,
Now is: 2012-05-20 04:13
Berita utama
|
(Yogyakarta, 20/4/2012) Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, hari Rabu (18/04/12) menerima Tim Penjaminan Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tim QA (Quality Assurance). Kedatangan tim ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan reformasi di lingkungan PTUN Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan rangkaian uji petik terhadap evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) di lingkungan Mahkamah Agung. Tim QA yang akan melakukan uji petik di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sesuai surat dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdiri dari Tri Handoyo, Imelda mouldivita, dan Susi Sutyawati. Tim ini tiba di PTUN Yogyakarta sore hari, pukul 14.00, seusai melakukan uji petik di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Tim QA ini hadir didampingi Tim Pembaruan dari mahkamah Agung yang terdiri dari Partini, SH. (Kepala Biro Kepegawaian), Miswandi, SH. (Kabag. Tata Laksana Pengadaan Barang II BUA), dan Fany Widia, SE., MM (Kasubbag Tata Laksana Pengadaan Barang II BUA). Di Yogyakarta, Tim QA ini akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara di ibu kota Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta pada tanggal 16 s.d 20 April 2012. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan Penjaminan Kualitas reformasi Birokrasi (RB) ini menggunakan delapan area perubahan yang terdiri dari: pola pikir dan budaya kerja (manajemen perubahan), penataan peraturan perundangan-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, Tim QA ini melakukan evaluasi RB dengan mengadakan wawancara dengan Ketua PTUN Yogyakarta . Tim QA juga membagikan kuisioner kepada hakim, pejabat struktural, dan pegawai. Panitera/ Sekretaris, beberapa pejabat, dan seorang petugas IT juga dilibatkan dalam wawancara terkait pelaksanaan RB di lingkungan PTUN Yogyakarta. Sesi Wawancara Pelaksanaan wawancara dilakukan bergantian sesuai permintaan Tim QA yang prosesnya dimulai bersamaan dengan pengisian quisioner. Dalam sesi wawancara pertama dengan Panitera/Sekretaris PTUN Yogyakarta, Sri Asmaraning Wulan, SH., MM.. Anggota Tim RB, Ibu Susi Sutyawati mengajukan pertanyaan seputar penataan dan penguatan organisasi dan penataan sistem manajemen SDM aparatur. Kemampuan Kasubbag Kepegawaian ini diuji dalam menjawab berbagai pertanyaan permasalahan seputar tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan dalam struktur organisasi, penguasaan peraturan, termasuk pemikiran tentang pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris, yang kesemuanya dijawab dengan baik dan memuaskan. Kepada Mohammad Zahid, SH, salah seorang Koordinator Administrator dan Editor tim IT PTUN Yogyakarta yang diwawancarai, Tri Handoyo menyampaikan apresiasinya kepada Tim IT PYUN Yogyakarta karena telah menampilkan informasi secara lengkap mengenai profil Hakim dan Pegawai, Informasi Perkara, Transparansi Keuangan Perkara/DIPA dan Transparansi Putusan. Tri Handoyo selaku Tim QA dari IT BPKP juga menyampaikan optimisme dengan akan adanya program Aplikasi Administrasi Perkara Terpadu di Dirjen Badilmiltun membuat Peradilan TUN tidak kalah dengan IT di Badilag yang telah lebih dahulu mengembangkannya. Faktor penunjang Program Pemanfaatan IT dalam Manajemen perubahan di Peradilan Tata Usaha Negara sangat bergantung pada program dan kebijakan pimpinan di Dirjen Badilmiltin yang kemudian di aplikasikan ke setiap Satker-Satker di seluruh Indonesia, sedang Satker adalah pelaksana dari Program Pemanfaatan IT dalam Manajemen perubahan disamping itu Satker juga memberi masukan-masukan kemana arah dan bagaimana program ITdalam manajemen perubahan akan dijalankan. Pemanfaatan TI dalam Manajemen Perubahan Dalam bidang pemanfaatan tehnologi informasi (TI) sendiri, pertanyaan yang banyak diajukan dalam wawancara adalah berkaitan tentang pola pikir dan budaya kerja (manajemen perubahan), dan penataan tata laksana yang masing-masing merupakan Area Perubahan I dan IV. Berangkat dari aplikasi apa saja yang digunakan di lingkungan kesekretariatan dan kepaniteraan pewawancara menggiring pertanyaan seputar komitmen pimpinan terhadap dukungan pemanfaatan TI. Mohammad Zahid, SH menyampaikan capaian di bidang IT dengan keberhasilan PTUN Yogyakarta menempati rangking ke-2 kategori Pengadilan Tata Usaha Negara terbaik dari seluruh pengadilan TUN se-Indonesia dalam hal kinerja transparansi publik melalui website Tahun 2011. Penilaian dari pihak luar yang dilakukan oleh National legal Reform Program (NLRP), LSM independen yang dinahkodai Sebastiaan Pompee, seorang pemikir kritis di bidang hukum ini rupanya menarik perhatian Tim QA yang meminta penjelasan lebih lanjut tentang metode penilaiannya. Pada intinya, Mohammad Zahid, SH yang juga sebagai Panitera Pengganti ini menyampaikan bahwa penilaian berdasar SK KMA 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam hal transparansi publik selangkah lebih maju mengingat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik baru diundangkan di tahun 2008. SK KMA 144/2007 ini kemudian diperbarui dengan SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan. (Admin)
Terakhir Diperbaharui (TUESDAY, 24 April 2012 09:16)
PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI
Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 tanggal 1 September 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah AGung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya dan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menyelesaikan Penyusunan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
Terakhir Diperbaharui (MONDAY, 16 April 2012 21:10) |





















