






![]() | Hari ini | 40 |
![]() | Kemarin | 130 |
![]() | Minggu ini | 40 |
![]() | Minggu Kemarin | 940 |
![]() | Bulan ini | 2947 |
![]() | Bulan Kemarin | 4365 |
![]() | Semua | 110941 |
Your IP: 38.107.179.239
,
Now is: 2012-05-20 04:16
Layanan Informasi
Cara Memperoleh Informasi
YANG PERLU ANDA KETAHUI UNTUK MENGAKSES
INFORMASI PENGADILAN
Sesuai dengan LAMPIRAN I:
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011
Dimana Saya Bisa Memperoleh Informasi Pengadilan ?
-
Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut, diantaranya adalah www.mahkamahagung.go.id dan www.putusan.net yang khusus memuat salinan putusan Mahkamah Agung.
-
Apabilan informasi yang Anda cari belum Anda temukan, Anda dapat mencarinya dengan mendatangi pengadilan secara langsung, dan menemui Petugas Infornasi di pengadilan tersebut.
-
Pengadilan mana yang harus Anda datangi, bergantung pada informasi apa yang Anda Anda cari. Untuk membantu Anda menentukan pengadilan yang perlu Anda datangi.
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau
media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk
dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus
tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara
tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat
ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung
dan informasi yang diminta:
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah
tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah
diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk
penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan
alasan untuk menolak pemberian informasi.
5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan
permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru
dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang
berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh
Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai
dengan skema alur dalam gambar berikut:

1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan
dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan
Model A dalam Lampiran III).
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan
dalam Lampiran IV).
3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada
Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang
diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID
apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya
membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal
permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan
Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID
meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari
dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk
mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam
Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga)
hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani,
dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan
Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana
dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin
melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk
menggandakan atau tidak informasi tersebut.
10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi
tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas
Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda
Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy),
Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke
email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan
dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan
memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang
termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12
selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan
selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk
mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon
menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus,dilakukan sesuai
dengan skema alur dalam gambar berikut:

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format
Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan
dalam Lampiran IV).
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja
terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya
perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID,
Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan
informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir
permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B
dalam Lampiran VIII).
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi
kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk
Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin
melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk
menggandakan atau tidak informasi tersebut.
D. Biaya Perolehan Informasi
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya
penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya
transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang
ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan
informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi
wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa
pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau
penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada
pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Catatan :
SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1-144/KMAlSKl1I2011 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PENGADILAN Dapat didownload disini
LAMPIRAN I: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tanggal : 5 Januari 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan dapat di download disini
Terakhir Diperbaharui (THURSDAY, 28 April 2011 07:35)



















