






![]() | Hari ini | 40 |
![]() | Kemarin | 130 |
![]() | Minggu ini | 40 |
![]() | Minggu Kemarin | 940 |
![]() | Bulan ini | 2947 |
![]() | Bulan Kemarin | 4365 |
![]() | Semua | 110941 |
Your IP: 38.107.179.238
,
Now is: 2012-05-20 04:22
Layanan Informasi
Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
A. PEMBUKAAN
Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat
hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum
dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradabanbangsa. Tegaknya hukum dan keadilan
serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat
dan integritas Negara. Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut
untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan
profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan
Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi
dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan
yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan
perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil,
bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang
melandasi prinsip – prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman
tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan
penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas
dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan
godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari
kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat
biasa.
Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, Baik dalam
menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar
kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan
komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang
berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya
pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan
prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu,
menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi
Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran.
Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut
tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang
memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.
Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah Pedoman Perilaku hakim ini
dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan,
kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Pedoman
Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali
dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode
Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di
Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002
di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan
pedoman ini didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa
yang ditetapkan di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles. Pedoman Perilaku Hakim
ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi
kewajibankewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana,
bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin
tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.
B. PENGERTIAN – PENGERTIAN
1. “Hakim” adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan
peradilan dan semua tingkatan peradilan.
2. “Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
3. “Pihak Berwenang” adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan
proses dan penindakan atas pelanggaran
4. “Penuntut” adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
C. PENGATURAN
1. Berperilaku Adil.
Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi
haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.
Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan
memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya,
seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab
menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda- bedakan orang.
Penerapan :
1.1. Umum
1.1.1. Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah
berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut dan saksi beradadalam posisi yang
istimewa untuk mempengaruhi Hakim tersebut (fairness).
1.1.2. Dalam melaksanakan tugas peradilan, Hakim tidak boleh, baik dengan
perkataan, sikap, atau tindakanmenunjukkan rasa suka atau tidak suka,
keberpihakan, prasangka, membeda-bedakan atas dasar perbedaan ras, jenis
kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau
status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari
keadilan atau orang-orang yang sedang berhubungan dengan pengadilan.
1.1.3. Hakim harus mendorong Pegawai Pengadilan, Advokat dan Penuntut serta
pihak lainnya yang tunduk padaarahan dan pengawasan Hakim untuk menerapkan
standar perilaku yang sama dengan Hakim sebagaimana disebutkan dalam butir 1.1.2.
1.1.4. Hakim tidak boleh mengeluarkan perkataan, bersikap atau melakukan
tindakan, yang dapat menimbulkan kesanyang beralasan dapat diartikan sebagai
keberpihakan, tidak atau kurang memberikan kesempatan yang sama,
berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi
1.1.5. Hakim harus memberi keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad
semata-mata untuk menghukum.
1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak.
1.2.1. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang
khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam
suatu proses hukum di Pengadilan.
1.2.2. Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar
persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi
kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secaraterbuka, diketahui
pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsippersamaan perlakuan dan
ketidak berpihakan.
2. Berperilaku Jujur.
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar
dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan
kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang
tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
Penerapan :
2.1. Umum
2.1.1. Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang
tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
2.1.2. Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya,
baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara,
sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
2.2. Pemberian Hadiah
Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua,
anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari :
a. Advokat;
b. Penuntut;
c. Orang yang sedang diadili;
d. Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; atau
e. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara
yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara
wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim
dalam menjalankan tugas peradilannya.
Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan
(circumstances) tidak akan diartikan ataudimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan
tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu
seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan
lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut
termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
2.3. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan.
2.3.1.Hakim wajib melaporkan secara tertulis pemberian yang termasuk gratifikasi kepada
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
2.3.2 Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan sebelum dan setelah menjabat
tanpa ditunda-tunda ,bersedia diperiksa kekayaan segera setelah memangku
jabatan dan setelah menjabat, serta wajib melakukan segala upaya untuk
memastikan kewajiban tersebut dapat dijalankan secara baik, apabila diperlukan
oleh pihakyang berwenang, hakim harus bersedia diperiksa kekayaanya pada saat
atau selama memangku jabatan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana.
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang
hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan
maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu
memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai
tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Penerapan :
3.1. Pemberian Pendapat atau keterangan.
3.1.1 Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai
substansi Suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik
terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
3.1.2 Hakim yang diberikan tugas resmi oleh Pengadilan dapat
menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara di Pengadilan
atau informasi lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara.
3.1.3. Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam
surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainya yang
dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai
hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan
dengan masalah substansi perkara tertentu.
3.1.4. Hakim dalam keadaan apapun tidak boleh memberi keterangan,
pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu
perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah
mempuyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
3.1.5. Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar,
kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah
yang hasilnya tidak di maksudkan untuk dipublikasikan yang dapat
mempengaruhi putusan hakim dalam perkara lain.
3.2. Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan
3.2.1 Hakim dapat menulis, memberikan kuliah, mengajar dan berpartisipasi
dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, system
hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan – kegiatan
tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi hakim dalam membahas
suatu perkara.
3.2.2 Hakim boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba
yang bertujuan untuk perbaikan hukum, system hukum, administrasi peradilan
lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mempengaruhi
sikap kemandirian hakim.
3.2.3 Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau
secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik atau
terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa
hakim tersebut mendukung suatu partai politik.
4. Bersikap Mandiri
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari
campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya
perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai
tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan :
Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan,
ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
5. Berintegritas Tinggi
Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang
terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku
dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala
bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan
keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan
terbaik.
Penerapan
5.1. Umum
5.1.1. Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan baik karena
hubungan pribadi dan kekeluargaan atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable)
patut diduga mengandung konflik kepentingan.
5.1.2. Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat,
Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.
5.1.3. Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan
Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat.
5.1.4. Pemimpin Pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga eksekutif
dan legislatife dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal
tersebut tidak berhubungan dengan suatu perkara yang sedang disidangkan atau yang diduga akan
diajukan ke Pengadilan.
5.2. Konflik Kepentingan
5.2.1. Hubungan Priadi dan Kekeluargaan.
(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri
meskipun telah bercerai, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut,
Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.
(2) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki
hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut,
Advokat, yang menangani perkara tersebut.
5.2.2. Hubungan Pekerjaan
(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili
atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut
pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.
(2) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah
menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para
pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain
sebelum menjadi Hakim.
(3) Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim
untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga.
(4) Hakim dilarang mengijinkan seseorang yang akan menimbulkan
kesan bahwa orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus
yang dapat mempengaruhi Hakim secara tidak wajar dalam
melaksanakan tugas-tugas peradilan.
(5) Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya
adalah organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik apabila
Hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi, kelompok
masyarakat atau partai politik tersebut.
5.2.3. Hubungan Finansial.
(1) Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban beban
keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan
keuangan para anggota keluarganya.
(2) Hakim tidak boleh menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk
mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam
hubungan financial.
(3) Hakim tidak boleh mengijinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan
bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat
memperoleh keuntungan finansial.
5.2.4. Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta.
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila Hakim tersebut telah memiliki prasangka
yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan
suatu perkara yang akan disidangkan.
5.3. Tata Cara Pengunduran Diri.
5.3.1. Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur
dalam butir 5.2 wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan
mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan utntuk
mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi
dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau
persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.
5.3.2. Apabila muncul keragu-raguan bagi Hakim mengenai kewajiban
mengundurkan diri memeriksa dan mengadili suatu perkara lebih baik
memilih mengundurkan diri.
6. Bertanggungjawab.
Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan
semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas
pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.
Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan
kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
Penerapan :
6.1. Penggunaan redikat Jabatan.
Hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan
pribadi atau pihak lain.
6.2. Penggunaan Informasi Peradilan.
Hakim tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan
informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan
sebagai Hakim, untuk tujua yang tidak ada hubungan dengan
tugas-tugas peradilan.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri.
Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan
kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.
Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk
pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan
dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
Penerapan :
7.1 Umum.
Hakim harus mejaga kewibawaan serta martabat lembaga
Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
7.2. Aktifitas Bisnis.
Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi
usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.
7.3. Aktifitas lain.
Hakim dilarang menjadi Advokat, atau Pekerjaan lain yang
berhubungan dengan perkara.
7.3.1. Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai
layaknya seorang Advokat, kecuali:
a) Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau
b) Memberikan nasihat hokum Cuma-Cuma untuk
anggota keluarga atau teman yang tengah
menghadapi masalah hukum.
7.3.2. Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter atau mediator
dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang
secara tegas dipertintahkan atau diperbolehkan dalam undangundang
atau peraturan lain.
7.3.3. Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administrator
atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota
keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan
tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi
pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim.
7.3.4. Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.4. Aktifitas Masa Pensiun.
Mantan Hakim sangat dianjurkan da sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai
Advokat yang berpraktekdi Pengadilan terutama di lingkungan peradilan tempat yang
bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun setelah memasuki
masa pensiun atau berhenti sebagai Hakim.
8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang
diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat
pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas,
ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak
menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Penerapan
8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta
melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundanganundangan
yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat
menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan
bagi setiap pencari keadilan.
8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses
peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara
sederhana, cepat dan biaya ringan.
8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.4. Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus
mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata,
serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari
kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus
belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta
mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Penerapan:
9.1. Pengabdian.
Hakim harus melaksananakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian
yang tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata
pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi,
melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
9.2. Popularitas
Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan
mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.
10. Bersikap Profesional.
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk
melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian
atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan
mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja,
sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Penerapan :
10.1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk
dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik
10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab
administrasi dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat
pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
D. PENUTUP
1. Hakim yang mengetahui atau menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa seorang hakim
lain telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini harus melakukan upaya yang layak
untuk menghindari hal tersebut berulang atau dapat menimbulkan perlakukan yang tidak adil
bagi para pihak, termasuk memberikan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk
memberikan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan informasi
kepada pihak yang berwenang dalam pengawasan Hakim. Membiarkan pelanggaran, adalah
bertentangan dengan semangat membela korps Hakim dan lembaga peradilan pada umumnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu hakim pada akhirnya akan melahirkan
ketidakpercayaan masyarakat pada seluruh Hakim dan lembaga peradilan.
2. Setiap Pimpinan Pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar Hakim di
dalam lingkungannya mematuhi Pedoman Perilaku Hakim ini.
3. Pelanggaran terhadap Pedoman ini dapat diberikan sanksi. Dalam menentukan sanksi yang
layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengan pelanggaran, yaitu
latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran tersebut terhadap lembaga
peradilan maupun pihak lain.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 22 Desember 2006
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAGIR MANAN
Terakhir Diperbaharui (WEDNESDAY, 08 Februari 2012 08:09)



















