






![]() | Hari ini | 45 |
![]() | Kemarin | 130 |
![]() | Minggu ini | 45 |
![]() | Minggu Kemarin | 940 |
![]() | Bulan ini | 2952 |
![]() | Bulan Kemarin | 4365 |
![]() | Semua | 110946 |
Your IP: 38.107.179.239
,
Now is: 2012-05-20 04:28
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0274)520502 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta l.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0274) 520502, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Janti 66, Banguntapan, Yogyakarta. Melalui e-mail Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya atau website Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dengan klik tautan ini : http://www.ptun-yogyakarta.go.id.
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh website Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakartaakan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakartaakan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakartahanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Terakhir Diperbaharui (THURSDAY, 28 April 2011 04:41)



















