






![]() | Hari ini | 51 |
![]() | Kemarin | 130 |
![]() | Minggu ini | 51 |
![]() | Minggu Kemarin | 940 |
![]() | Bulan ini | 2958 |
![]() | Bulan Kemarin | 4365 |
![]() | Semua | 110952 |
Your IP: 38.107.179.240
,
Now is: 2012-05-20 04:42
Transparansi
Transparansi DIPA
SOP DIPA
MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA DAN PROGRAM
A. Proses Penyusunan Rencana dan Program
Penyusunan rencana dan program pada hakekatnya adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran/tujuan tertentu. Perkataan Sasaran/Tujuan mengandung pengertian bahwa perencanaan berkaitan erat dengan perumusan kebijaksanaan. Sehubungan dengan itu perencanaan pada garis besarnya terdiri atas beberapa tahapan yang harus dilalui dan dilaksanakan oleh unit organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta sebagai berikut :
(1) Tahap Persiapan Rencana:
- Mengidentifikasi, menganalisa dan merumuskan masalah;
- Merumuskan altematif kebijaksanaan;
- Menetapkan kebijaksanaan.
(2) Tahap Penjabaran kebijaksanaan kedalam sasaran dan anggaran
- Mengkoordinasikan penjabaran kebijaksanaan kedalam sasaran dan anggaran.
- Memantapkan penjabaran sasaran dan anggaran.
- Menetapkan sasaran dan anggaran (bahan nota keuangan) merupakan rancangan Satuan 2, 2A, 3 dan 3A.
- Menjabarkan satuan 2 ke dalam rancangan satuan 3 dan 3A.
- Menetapkan raneangan kegiatan, sasaran dan anggaran (alokasi APBN).
- Menetapkan satuan 3 dan 3A sebagai dasar penyusunan RKA-KL dan DIPA.
(3) Tahap Penyusunan DIPA dan Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan.
B. Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL)
Mahkamah Agung
1. Tahap Persiapan Rencana
a. Pada bulan Januari semua unit kejja substansi dilingkungan Mahkamah Agung RI, dalam
hal ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, melakukan identifikasi, analisa dan penyusunan laporan, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja dengan membandingkan kegiatan dan mempertimbangkan realisasi kegiatan tahun sebelumnya untuk rencana tahun yang akan datang.
b. Mendasarkan pada Surat Edaran MA dalam menyusun usulan program dan kegiatan
tahunan yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung sebagai dasar penetapan kebijakan tahunan yang akan dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Program Tahunan Mahkamah Agung RI.
c. Pada bulan Februari berdasarkan Surat Edaran tersebut, semua unit kerja Pengadilan
Tata Usaha Negara Yogyakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, menyusun usulan program dan kegiatan tahunan dan menyampaikan ke Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan tembusan ke Biro Perencanaan dan Organisasi serta ke Biro Keuangan.
d. Pada bulan Maret Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI menghimpun semua usulan
kegiatanmasing-masing unit kerja substansi dilingkungan Mahkamah Agung RI dan badan badan Peradilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan kedalam Program Mahkamah Agung RI.
e. Usulan kegiatan dari unit kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, dilengkapi dengan
daftar calon penanggung jawab kegiatan, harus sudah diserahkan ke Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI pada awal bulan Maret.
2. Tahap penjabaran kebijaksanaan ke dalam sasaran dan anggaran
a. Pada awal bulan Maret unit kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta sebagai
penanggung jawab kegiatan menetapkan penjabaran sasaran dan anggaran disusun menjadi Usulan Kegiatan sebagai bahan masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RRKL) Mahkamah Agung RI.
b. Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI berdasarkan usulan kegiatan masing-masing unit
kerja menuangkan ke dalam matrik Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RRKL) Mahkamah Agung RI yang berisi rincian Program Lembaga (Formulir 1.1), dan rincian Program, Kegiatan, Sasaran dan Rencana Anggaran per-unit organisasi (Formulir 1.2) serta satuan IA yang berisi ringkasan anggaran belanja menurut Kementerian/Lembaga dan jenis belanja, Satuan 1B yang berisi ringkasan anggaran belanja menurut Kementerian/Lembaga dan fungsi, satuan 2A yang berisi ringkasan anggaran belanja menurut unit organisasi, fungsi, sub fungsi dan program, satuan 2B yang berisi ringkasan anggaran belanja menurut Fungsi, Sub fungsi, Program dan Unit Organisasi serta satuan 3A ringkasan anggaran belanja menurut Kegiatan dan Jenis Belanja.
c. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RRKL) Mahkamah Agung Rl disampaikan ke
Departemen Keuangan dan BAPPENAS pada pertengahan bulan Maret sebagai bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
d. Pada akhir bulan Mei dan awal Juni dilakukan penyusunan Bahan Nota Keuangan dan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Mahkamah Agung Rl yang kemudian disampaikan kepada Departemen Keuangan Rl sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN.
e. Pada bulan Mei dan Juni dilakukan konsultasi perencanaan dengan BAPPENAS dan
DPR-Rl. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut diadakan kaji ulang terhadap Usulan Kegiatan yang diajukan Mahkamah Agung RI.
f. Pada bulan Juli berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-Rl
ditetapkan pagu sementara anggaran untuk Mahkamah Agung Rl yang disampaikan secara formal oleh Departemen Keuangan Cq. Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagai rancangan APBN Mahkamah Agung Rl, kemudian berdasarkan pagu sementara tersebut ditentukan prioritas ke dalam Satuan 2, rancangan Satuan 3 dan 3A yang kemudian ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Rl sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Mahkamah Agung Rl.
g. Selambat-lambatnya pada akhir bulan September Pimpinan unit kerja substansi ( dalam
hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta) secara pasti harus sudah menyampaikan usul calon Penanggung Jawab Kegiatan dan Bendaharawan Kegiatan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Rl.
3. Tahap Penyusunan RKA-KL dan DIPA
a. Penyusunan RKA-KL.
(1). Melakukan rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan pemantapan penyusunan RKA-KL
dengan masing masing unit kerja dan masing-masing satuan kerja di pusat maupun di daerah.
(2). Pada bulan Juli berdasarkan pagu sementara yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan DPR Rl tersebut disusunlah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Mahkamah Agung RI, berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL) Mahkamah Agung Rl serta usulan masing masing unit kerja dan usulan Rencana Kerja dan Anggaran dari masing-masing unit pelaksana teknis di pusat maupun di daerah (dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta) yang disampaikan ke Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI melalui koordinator satuan kerja di daerah (dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta) masing-masing.
(3). Menyampaikan RKA-KL yang telah disusun berdasarkan pagu sementara kepada Ditjen
Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan serta DPR-RI.
(4). Melakukan pembahasan RKA-KL berdasarkan pagu sementara antara Mahkamah Agung RI
dengan Direktorat Jenderal Anggaran Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan untuk ditelaah secara bersama-sama.
(5). Pada bulan September penetapan pagu tetap Anggaran dan PendapatanBelanja Negara
(APBN) untuk Mahkamah Agung RI oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Kerja DPR RI dan Pemerintah.
(6). Melakukan penyusunan kembali RKA-KL untuk disesuaikan denganpagu tetap yang diterima
Mahkamah Agung RI berdasarkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
(7). Menyampaikan RKA-KL yang telah disesuaikan berdasarkan pagu tetap kepada Direktorat
Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI.
(8). Melakukan pembahasan RKA-KL antara Mahkamah Agung RI dengan Direktorat Jenderal
Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI untuk dibahas dan ditelaah bersama-sama.
(9). Melakukan perbaikan RKA-KL yang telah dibahas dan ditelaah tersebut sebagai dasar
penyusunan DIPA.
b. Penyusunan DIPA.
(1). Berdasarkan RKA-KL tersebut kemudian disusun konsep Surat Rincian Alokasi Anggaran
(SRAA) untuk penetapan pagu bagi satuan kerja di daerah, serta penyusunan konsep DIPA bagi seluruh satuan kerja di pusat maupun di daerah.
(2). Mengirimkan SRAA dan konsep DIPA kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Departemen Keuangan RI untuk dibahas dan ditelaah.
(3). Melakukan pembahasan dan penelaahan SRAA dan DIPA antara Mahkamah Agung RI
dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.
(4). Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI menetapkan SRAA dan
menerbitkan surat pengesahan DIPA untuk: Mahkamah Agung RI.
(5). Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI mengirimkan SRAA
kepada Kanwil Perbendaharaan di daerah, dan mengirimkan DIPA yang telah disahkan kepada Mahkamah Agung RI.
c. Prosedur Pengajuan Revisi DIPA bagi PTUN Yogyakarta
(1). Usul Perubahan/pergeseran/revisi DIPA diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada
Sekretaris Mahkamah Agung RI Up. Biro Perencanaan dan Organisasi dengan tembusan Biro Keuangan, untuk mendapatkan persetujuan.
(2). Setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, usul perubahan/
pergeseran/revisi DIPA oleh Kuasa Pengguna Anggaran daerah disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk mendapat penilaian dan persetujuan, tembusan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI.
(3). Apabila perubahan/pergeseran/revisi DIP A sudah mendapat persetujuan Kanwil Ditjen
Perbendaharaan, maka penyesuaian DIPA dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(4). DIPA yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan
selanjutnya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(5). Sebelum Revisi DIPA mendapat persetujuan Ditjen Perbendaharaan/Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Departemen Keuangan, Penanggung Jawab Kegiatan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan.
(6). Perobahan/pergeseran/revisi DIPA tidak boleh melebihi plafond anggaran
yang telah ditetapkan.
Terakhir Diperbaharui (SATURDAY, 30 Juli 2011 19:06)



















