1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A ;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.