CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) MENJADI PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
1. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
2. sehat jasmani dan rohani
Syarat-Syarat Untuk Pengusulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS):
1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam);
2. Foto Copy Sertifikat Prajabatan yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam);
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
5. Pas Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar;
6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
7. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Catatan :
Penetapan pengangkatan PNS terhitung mulai tanggal 1 sejak 1 (satu) tahun berlakunya penetapan pengangkatan sebagai calon PNS.