KARTU PEGAWAI (KARPEG) / KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Kartu Pegawai (KARPEG)/ Kartu PNS Elektronik (KPE) :
1. Salinan / Fotokopi yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3 (tiga);
2. Daftar Susunan Keluarga rangkap 3 (tiga);
3. Fotokopi / Surat Nikah (Akta Nikah) rangkap 3 (tiga) yang sudah dilegalisir; dan
4. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 Lembar.