Syarat-Syarat Pensiun Duda / Janda :
1. Surat Permohonan Pensiun Duda / Janda;
2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama;
3. Daftar Susunan Keluarga (DSK) yang dibuat oleh Camat;
4. Fotokopi Surat Nikah (Akta Nikah);
5. Fotokopi Surat Keterangan Kematian;
6. Fotokopi Surat Keterangan Duda / Janda oleh Lurah dan Camat;
7. Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
8. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepangkatan Terakhir;
9. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
10. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
11. Fotokopi DP3 tahun sebelumnya; dan
12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Pegawai (Karpeg)/ Kartu PNS Elektronik (KPE) serta Tabungan dan Asuransi (Taspen).