TABUNGAN PENSIUN
Syarat-syarat Permohonan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) :
1. Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dirangkap 3 (tiga);
2. Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirangkap 3 (tiga); dan
3. Salinan / Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/ Kartu PNS Elektronik (KPE).
Cara Mengetahui Jumlah Tabungan Pensiun PNS
PNS harus registrasi dulu di http://e-klim.taspen.com/i-taspen/daftar/cariNipH.php dan pastikan Anda memiliki email aktif dan data kepegawaian sebelum mendaftar. Karena akun user dan password akan dikirim lewat email.
Masukkan dulu NIP/KPE tanpa spasi kemudian input tanggal SK CPNS. format Tahun-Bulan-Tanggal contoh 1998-03-01 Kemudian Klik OK, akan muncul data kita.
Jika sudah selesai registrasi dapat melihat jumlah tabungan pensiun PNS dengan akun dan password tersebut melalui alamat web di http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/pns_pensiun1/index.php
Atau
Jika Anda memiliki Gadget Android juga bisa mengecek lewat aplikasi taspen Mobile dengan menginstal aplikasi tersebut dengan mengunduhnya di Play Store